Tentang DPMP UPI
Profil Direktorat Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan
Universitas Pendidikan Indonesia
2025-2030
Sambutan Direktur
“Selamat Datang di Direktorat Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan Universitas Pendidikan Indonesia. Dinamika perkembangan ilmu dan teknologi serta terus berubahnya tuntutan serta ekspektasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi mendorong pengelola perguruan tinggi untuk terus menata, meningkatkan, dan memperbaiki system penjaminan mutu agar terwujud budaya mutu yang pada gilirannya mampu meningkatkan layanan pada aspek masukan, proses, keluaran, dan dampaknya, sehingga tercapai kepuasan para pemangku kepentingan.”
Direktorat Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan ditugasi untuk memberikan layanan dan fasilitasi bagi unit-unit internal terkait dalam melakukan penjaminan mutu internal maupun eksternal serta pemeringkatan perguruan tinggi di tingkat internasional. Dalam implementasi penjaminan mutu, SPM Universitas Pendidikan Indonesia mencakup Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) berupa pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dan Membuat Perangkat SPMI, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) berupa fasilitasi/ pendampingan akreditasi BAN-PT , LAMDIK LAMSAMA, LAMINFOKOM, LAM TEKNIK, LAMEMBA dan LAMPTKES. Secara bertahap, SPM terus mengembangkan sistem penjaminan mutu di UPI agar tidak saja memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi, tapi juga memenuhi standar sistem penjaminan mutu internasional seperti ISO, AUN-QA, TedQual, ASIC, ASIIN dan AQAS.
Kami sangat menghargai masukan, baik saran maupun kritik yang konstruktif dari semua pihak agar sistem yang sedang diimplementasikan dan terus dikembangan ini mampu memenuhi harapan semua pihak terkait dan berdampak positif terhadap mutu Pendidikan tinggi.
Prof. Dr. Ratnaningsih Eko Sardjono, M.Si.
Direktur Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan
Ringkasan
Direktorat Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan (DPMP) adalah unit strategis yang bertanggung jawab atas pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), fasilitasi akreditasi institusi dan program studi, serta koordinasi strategi pemeringkatan universitas di tingkat nasional dan internasional.
Ruang lingkup
- Penjaminan mutu internal: perangkat SPMI, Audit Mutu Internal, dan survei kepuasan.
- Penjaminan mutu eksternal: akreditasi program studi dan perguruan tinggi, nasional maupun internasional.
- Pemeringkatan: pengelolaan data dan strategi untuk pemeringkatan nasional/internasional serta integrasi SDGs.
- Administrasi: layanan kesekretariatan, kearsipan, kepegawaian, dan keuangan internal DPMP.
Tugas dan Fungsi
Fungsi. Berdasarkan Pasal 90 Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2025, DPMP berfungsi mengoordinasikan dan mengembangkan kegiatan penjaminan mutu internal dan eksternal pada bidang akademik, administrasi, dan manajemen, serta pemeringkatan universitas secara berkelanjutan.
Tugas utama antara lain:
- merumuskan kebijakan dan arah strategis penjaminan mutu universitas, serta menyusun dan mengevaluasi rencana kerjanya;
- mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah dan kebijakan UPI terkait penjaminan mutu;
- merancang sistem penjaminan mutu universitas dan mengoordinasikan pelaksanaan SPMI serta SPME (akreditasi program studi, akreditasi perguruan tinggi, dan pemeringkatan);
- mengintegrasikan hasil evaluasi mutu dan pemeringkatan ke dalam perencanaan dan pengambilan keputusan universitas;
- memutakhirkan data, memantau dan mengevaluasi mutu, serta memberi rekomendasi perbaikan kepada unit berdasarkan hasil audit;
- mengerahkan sumber daya agar THE Impact Rankings, QS WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects, dan UI GreenMetric berada pada 10 besar Indonesia, dengan QS WUR minimal 800 besar dunia;
- melaporkan kegiatan secara berkala kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Sejarah
Penjaminan mutu di Universitas Pendidikan Indonesia secara kelembagaan memiliki akar sejarah pada pembentukan Satuan Penjaminan Mutu (SPM) berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 5100/J33/KP.02.18/2005 tanggal 3 Oktober 2005. Sejak pembentukannya, SPM mengembangkan perangkat penjaminan mutu dan secara bertahap mengintegrasikan penjaminan mutu ke dalam tata kelola universitas, hingga akhirnya bertransformasi menjadi Direktorat Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan (DPMP) dengan mandat yang lebih luas.
Kronologi Kelembagaan
| Tahun | Tonggak | Makna Kelembagaan | Dasar/Sumber |
|---|---|---|---|
| 3 Okt 2005 | Pembentukan SPM UPI | Pembentukan formal Satuan Penjaminan Mutu dan pengembangan perangkat implementasi | SK Rektor No. 5100/J33/KP.02.18/2005 |
| 2006 | Periodisasi "Badan Penjaminan Mutu" | Laman DPMP saat ini menggunakan 2006 sebagai tahun pendirian Badan Penjaminan Mutu | Profil/Sejarah DPMP |
| 2009 | Penguatan dalam tata kelola | Penjaminan mutu ditempatkan sebagai proses berkelanjutan seluruh unit di bawah koordinasi SPM | Ketetapan MWA No. 001/TAP/MWA UPI/2009, Pasal 101 |
| 2015 | Penegasan SPM dalam SOTK | SPM ditegaskan sebagai perangkat manajemen Rektor untuk layanan & fasilitasi mutu internal-eksternal | SK Rektor No. 6489/UN40/HK/2015 |
| 2019 | Penguatan AMI & akreditasi internasional | AMI dan fasilitasi akreditasi/sertifikasi internasional (AUN-QA, ASIIN) menjadi aktivitas nyata SPM | Dokumentasi kegiatan SPM UPI 2019 |
| 2022 | Restrukturisasi menjadi DPMP | Perubahan bentuk organisasi dan perluasan mandat mencakup pemeringkatan | Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2022 (rujukan Profil DPMP) |
| 2025–2026 | Kelembagaan mutakhir | DPMP menjalankan penjaminan mutu internal, eksternal/akreditasi, dan pemeringkatan; struktur pejabat periode 2025–2030 | Peraturan Rektor No. 30 Tahun 2025 tentang SOTK; Biro SDM UPI |
Enam Fase Perkembangan
- Pembentukan dan Pelembagaan (2005–2008) — SPM dibentuk melalui SK Rektor 3 Oktober 2005, membangun unit khusus koordinasi mutu dan perangkat implementasi awal.
- Integrasi dalam Tata Kelola (2009–2014) — Ketetapan MWA 2009 memperkuat penjaminan mutu sebagai fungsi universitas yang berkelanjutan, bukan sekadar evaluasi berkala.
- Penguatan SOTK dan Sistem Berlapis (2015–2018) — SPM ditegaskan dalam SOTK 2015; struktur mutu berlapis terbentuk: SPM (universitas), SKM (fakultas/SPs), GKM (program studi).
- Penguatan AMI dan Akreditasi (2019–2021) — Penyamaan persepsi dan pelaksanaan Audit Mutu Internal, fasilitasi akreditasi internasional (AUN-QA, ASIIN).
- Restrukturisasi dan Perluasan Mandat (2022–2024) — Transformasi menjadi Direktorat Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan, mandat meluas ke fungsi pemeringkatan universitas.
- Kelembagaan Mutakhir (2025–2026) — Konsolidasi struktur 3 Divisi (SPMI, SPME, Pemeringkatan) di bawah kepemimpinan periode 2025–2030, berdasarkan Peraturan Rektor No. 30 Tahun 2025.
Struktur Penjaminan Mutu Berlapis
| Tingkat | Unit Mutu | Fungsi Umum |
|---|---|---|
| Universitas | SPM / DPMP | Koordinasi SPMI, AMI, SPME/akreditasi, pengembangan sistem dan pemeringkatan |
| Fakultas/Sekolah Pascasarjana | SKM | Pengendalian dan pemantauan mutu tingkat fakultas/sekolah |
| Program Studi | GKM | Pelaksanaan dan pengendalian mutu tingkat operasional prodi |
Kesinambungan Kepemimpinan
Dokumentasi resmi UPI yang dapat diverifikasi mencatat Prof. Dr. H. Didin Saripudin, M.Si. sebagai Ketua SPM pada periode dokumentasi 2015–2020-an. Menariknya, Dr. Ratnaningsih Eko Sardjono, M.Si. tercatat sebagai Sekretaris SPM pada periode yang sama, sebelum kemudian menjabat sebagai Direktur DPMP pada periode 2025–2030 — menunjukkan kesinambungan kepemimpinan dalam transisi kelembagaan ini.
Untuk periode 2025–2030, Biro SDM UPI mencatat struktur: Prof. Dr. Ratnaningsih Eko Sardjono, M.Si. (Direktur), Prof. Dr. Hj. Epon Ningrum, M.Pd. (Divisi Penjaminan Mutu Internal), Dr. Finita Dewi, S.S., M.A. (Divisi Penjaminan Mutu Eksternal), dan Haipan Salam, M.Si., Ph.D. (Divisi Pemeringkatan).
Daftar lengkap Ketua/Sekretaris SPM periode 2005–2014 belum tersedia sebagai daftar definitif karena sumber daring yang ditelusuri belum lengkap; sebaiknya diverifikasi dari SK Rektor pengangkatan yang tersimpan di arsip universitas.
Dasar Hukum
- SK Rektor UPI No. 5100/J33/KP.02.18/2005 tanggal 3 Oktober 2005 (pembentukan SPM)
- Ketetapan MWA UPI No. 001/TAP/MWA UPI/2009 tentang Anggaran Rumah Tangga, Pasal 101
- SK Rektor UPI No. 6489/UN40/HK/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
- Peraturan Rektor UPI No. 12 Tahun 2022 (restrukturisasi menjadi DPMP, sesuai rujukan Profil DPMP)
- Peraturan Rektor UPI No. 30 Tahun 2025 tentang SOTK UPI
- Peraturan Rektor UPI No. 14 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Rektor No. 30 Tahun 2025
Catatan silang: Peraturan Rektor No. 30 Tahun 2025 (naskah resmi yang dianalisis terpisah) menyebutkan pencabutan "Peraturan Rektor No. 001 Tahun 2022" sebagai SOTK sebelumnya, sementara sumber ini merujuk "Peraturan Rektor No. 12 Tahun 2022" sebagai dasar restrukturisasi SPM ke DPMP. Kedua nomor kemungkinan merujuk pada regulasi yang berbeda cakupannya (SOTK menyeluruh vs. perubahan nomenklatur unit spesifik); disarankan verifikasi ke Biro Hukum/JDIH UPI untuk kepastian nomor yang tepat sebelum dijadikan dokumen resmi final.
Sumber: Disusun berdasarkan naskah "Sejarah Perkembangan Penjaminan Mutu UPI 2005–2026" (dokumentasi internal, September 2026), merujuk pada laman Sejarah SPM, Profil DPMP, Kebijakan Mutu UPI, Biro SDM UPI, dan dokumentasi kegiatan SPM 2019.
Visi, Misi, dan Tujuan
Visi
Menjadi organ universitas yang berkembang untuk menopang mutu keunggulan dan kepeloporan Universitas Pendidikan Indonesia dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Misi
- Mengawal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada tingkat universitas, dan seluruh unsur pelaksana akademik, administrasi, dan unsur penunjang universitas.
- Mengawal perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada tingkat universitas, dan seluruh unsur pelaksana akademik, administrasi, dan unsur penunjang universitas.
Tujuan dan Sasaran
- Menjamin terpenuhinya standar mutu universitas melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal.
- Meningkatkan reputasi dan daya saing UPI melalui pengelolaan akreditasi nasional dan internasional.
- Meningkatkan posisi dan citra UPI dalam sistem pemeringkatan nasional dan internasional, serta mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke dalam kebijakan dan program UPI.
Sasaran kinerja: THE Impact Rankings, QS WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects, dan UI GreenMetric berada pada posisi 10 besar Indonesia, dan QS WUR minimal masuk 800 besar dunia.
Tujuan dan sasaran dirumuskan dari fungsi dan tugas DPMP pada Pasal 90–93 Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2025.
Struktur Organisasi
| Unit | Fungsi |
|---|---|
| Direktur | Memimpin DPMP dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu |
| Divisi Penjaminan Mutu Internal (SPMI) | Mengembangkan perangkat SPMI, mengelola Audit Mutu Internal, dan mendorong budaya mutu |
| Divisi Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) | Mengoordinasikan akreditasi nasional dan internasional |
| Divisi Pemeringkatan | Mengelola data dan strategi pemeringkatan nasional/internasional serta integrasi SDGs |
| Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya | Layanan administrasi kesekretariatan, kearsipan, kepegawaian, dan keuangan |
Alamat
| Kedudukan | Gedung University Center Lt. 2, Jl. Dr. Setiabudhi No. 229, Bandung 40154, Jawa Barat |
| Induk organisasi | Universitas Pendidikan Indonesia, di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu |
| Kontak | Halaman Kontak DPMP |