Pemeringkatan
Tentang Pemeringkatan
Direktorat Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan — Universitas Pendidikan Indonesia
Fungsi
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2025, Divisi Pemeringkatan berfungsi sebagai pelaksana perencanaan, pengelolaan data, analisis kinerja, dan pelaporan dalam rangka meningkatkan posisi dan citra UPI dalam sistem pemeringkatan nasional dan internasional, sekaligus pelaksana pengintegrasian prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) ke dalam kebijakan dan program UPI.
Tugas
- Mengelola data pemeringkatan nasional dan internasional.
- Menganalisis dan merumuskan strategi peningkatan posisi pemeringkatan universitas dan capaian indikator SDGs.
- Mengoordinasikan pengumpulan data dan penyusunan laporan untuk meningkatkan rekognisi dan posisi pemeringkatan UPI.
- Menyusun sistem pelaporan dan analisis indikator pemeringkatan kinerja universitas berbasis indikator pemeringkatan dan SDGs.
- Mengidentifikasi aktivitas dan kontribusi universitas yang relevan dengan indikator SDGs, serta menyusun pelaporan capaian SDGs UPI.
- Berkoordinasi dengan unit kerja dalam mendokumentasikan kebijakan, program, dan luaran berbasis SDGs.
- Mendorong integrasi nilai-nilai SDGs dalam Tridharma dan tata kelola UPI, termasuk diseminasi dan kampanye SDGs di lingkungan UPI.
Sasaran Kinerja
Divisi Pemeringkatan mengerahkan sumber daya agar THE Impact Rankings, QS World University Rankings (QS WUR), QS Asia University Rankings (QS AUR), dan QS Ranking by Subjects, serta UI GreenMetric berada pada posisi 10 besar Indonesia, dengan target QS WUR minimal masuk 800 besar dunia.
Cakupan Kerja
Pimpinan Divisi
| Nama | Jabatan |
|---|---|
| Haipan Salam, M.Si., Ph.D. | Kepala Divisi Pemeringkatan |
| Yudi Wahyudi, S.Pd., M.T | Staf |
| Moh. Iqbal Imami, S.T | Staf |
| Lestary Pujiwaty, S.Pd | Staf |