Bandung, 6 November 2025 – Direktorat Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Implementasi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Sesuai Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025.”
Kegiatan ini menghadirkan Prof. Dr. Ari Purbayanto, M.Sc., Ph.D., Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, sebagai narasumber utama, dan dimoderatori oleh Dr. Finita Dewi, S.S., M.A., Kepala Divisi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, UPI. Seminar berlangsung di Auditorium Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, UPI dan dihadiri oleh para wakil dekan bidang pendidikan dan penjaminan mutu, serta ketua dan sekretaris program studi di lingkungan UPI. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Universitas Padjadjaran, Universitas Widyatama, Universitas Jenderal Achmad Yani, Universitas Bengkulu, Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia, dan Universitas Katolik Parahyangan. Kehadiran lintas perguruan tinggi ini menunjukkan semangat kolaborasi dalam berbagi praktik baik dan memperkuat sinergi antarlembaga pendidikan tinggi. Seminar yang berlangsung secara hybrid ini juga dihadiri para wakil direktur bidang pendidikan, kemahasiswaan, dan penjaminan mutu dan para ketua program studi kampus UPI di Serang, Purwakarta, Tasikmalaya, Cibiru, dan Sumedang

Seminar dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Didi Sukyadi, M.A., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman kolektif terhadap arah kebijakan baru penjaminan mutu pendidikan tinggi. Menurut beliau, perubahan regulasi yang tertuang dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 menuntut kesiapan semua unsur perguruan tinggi dalam membangun budaya mutu yang adaptif, akuntabel, dan berkelanjutan. Rektor juga menekankan bahwa sistem akreditasi yang kuat bukan hanya menjadi instrumen administratif, melainkan bagian dari komitmen moral universitas untuk menjamin kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan.

Dalam paparannya, Prof. Ari menjelaskan secara komprehensif arah baru kebijakan akreditasi pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Regulasi baru ini menegaskan pentingnya penjaminan mutu yang berkelanjutan (Continuous Quality Improvement), sinergi antara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), serta penerapan prinsip Good University Governance (GUG) — transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Prof. Ari menekankan bahwa penjaminan mutu tidak boleh berhenti pada evaluasi administratif, tetapi harus menjadi budaya akademik yang hidup di setiap program studi. Perguruan tinggi yang bermutu, menurut beliau, adalah lembaga yang tidak hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), tetapi juga melampauinya melalui inovasi, relevansi, dan akuntabilitas berkelanjutan.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kontribusi UPI dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 4 (Quality Education) melalui peningkatan mutu dan akreditasi pendidikan tinggi yang berkelanjutan, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) dengan memperkuat jejaring dan kemitraan antaruniversitas untuk mencapai standar mutu global.

Sementara itu, Direktur Direktorat Penjaminan Mutu dan Pemeringkatan UPI, Prof. Dr. Ratnaningsih Eko Sardjono, M.Si., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Prof. Ari dan seluruh peserta seminar. Dalam keterangannya, beliau menegaskan bahwa hasil kegiatan ini akan menjadi landasan bagi penyusunan panduan internal implementasi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 di lingkungan UPI serta pengembangan pelatihan teknis bagi pengelola mutu di tingkat universitas dan fakultas.

Similar Posts